SILABUS
KEPERAWATAN PROFESIONAL
A. Identitas Mata Kuliah
Nama MK
: Keperawatan
Profesional
Kode MK :
Wat 105
Beban Studi : 2 SKS ( 1 T, 1 P)
T = 1 jam x 16 pertemuan = 16 jam
L = 2 jam x 16 pertemuan = 32
jam
Penempatan :
Semester III
Prasarat : -
Tim Dosen :
1) Haris Sofyana, SKep, Ners, M.Kep (HS).
2) Nandang
Jamiat, S.Kep, Ners., M.Kep (NJ)
B. Tujuan
Pada akhir masa
perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu :
1.
Mengidentifikasi
dan menetapkan sumber dan jenis hukum
yang ada di Indonesia
2.
Membahas proses dan
kegunaan perundang-undangan untuk pendidikan dan praktek keperawatan
3.
Menjelaskan tentang
sistem pendidikan keperawatan dan tata aturan yang ada dalam proses pendidikan
4.
Membahas
faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan profesi dalam lingkup pergaulan
yang berlaku dalam peran organisasi profesi
5.
Membahas dan
menjelaskan penerapan credentialing dalam praktek keperawatan
6.
Membahas dan
menjelaskan peran organisasi profesi (PPNI) dalam pelaksanaan legislasi praktek
keperawatan di Indonesia
C. Deskripsi
Mata ajaran ini
membahas mengenai dasar hukum untuk praktek keperawatan, perundang-undangan
yang mempengaruhi keperawatan, hubungan profesional dan perkembangan profesi
melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan organisasi. Kegiatan belajar
mengajar memberi kesempatan kepada peserta didik untuk membahas dan menganalisa
masalah yang ada, sehubungan dengan praktek keperawatan profesional yang
dihadapi perawat dalam lingkungan pekerjaannya. Peserta didik dianjurkan untuk
melaksanakan studi kepustakaan mengenai keadaan / perkembangan mutakhir dan
kecenderungan perkembangan keperawatan dimasa yang akan datang, serta diberi
dorongan untuk ikut dalam pengembangan keperawatan profesional. Peserta didik
diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang diorganisasikan
profesi keperawatan. Selain itu juga dibahas tentang kebijakan dan peraturan
kesehatan yang ada, dan merupakan pedoman bagi semua tenaga kesehatan.
D. Pendekatan Pembelajaran
- Metode:
Ceramah dan tanya jawab, diskusi dan seminar, studi kasus,
- Laboratorium
klinik
- Media: LCD
Projector, Laptop, Laboratorium
E. Evaluasi
1.
Kahidiran
PBC teori minimal 80 % ddari seluruh pertemuan
2.
Kehadiran
PBD diskusi (paraktek) 100 %
3.
Ujian
Tengah semester (UTS) : Bobot 30 %
4.
Ujian
Akhir Semester : Bobot 30 %
5.
Tugas ( makalah ) :
Bobot 10 %
6.
Diskusi :
Bobot 20 %
7.
Quiz :
Bobot 10 %
F. Sumber kepustakaan
1
Amir,
Amri, (1997), Hukum Kesehatan,
FK USU, Wydia Medika, Medan
2
Chaska
N. (1991, Etika dan Hukum Kesehatan
3
DepKes
RI, (1993), Undang-Undang No.23
tentang Kesehatan Tahun 1992, Jakarta.
4
Fischbach,ET, (1991), Documenting Core, Communication the Nursing
Procces and Dokumenting Standard.
5
Junice BK et.al (1990), Introduction to Nursing Concept, Issues and
Opportunities.
6
Kusnanto
(2004), Pengantar Profesi dan Praktik
Keperawatan Profesional, EGC Jakarta
7
La
Ode Junaidi (1999), Pengantar
Keperawatan Profesional, EGC Jakarta
8
PPNI,
(2000), Anggaran Dasar dan Annggarag
Rumah Tangga (2000-2005)
9
Robert
Priharjo (1995), Praktik Keperawatan
Profesional Konsep Dasar dan Hukum, , EGC Jakarta
10
Yulianus
Ake (2003), Mal Praktik dalam
Keperawatan, , EGC
Jakarta
11
Zaidin
Ali, Dasar-dasar Keperawatan
Profesional, , EGC
Jakarta
12
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (1989).
13
Surat Keputusan MenKes tentang Praktek Keperawatan,
2001
G. Jadual Perkuliahan
1.
Jadwal
perkuliahan teori
No
|
Tanggal
|
Pertemuan
|
Jam
|
Materi
|
Dosen
|
1
|
7-9-2011
|
T-I
|
50’
|
Penjelasan Sylabus :
Garis besar mata ajaran, Tujuan, GBPP
Keperawatan Profesional.
Review
pengertian profesi dan konsep profesional dalam keperawatan
Profesional,
|
HS
|
T-II
|
50’
|
Karakteristik
Profesi dan keperawatan Profesional
|
HS
|
||
T-III
|
50’
|
Keperawatan sebagai profesi dan tuntutan
profesionalisme dalam keperawatan
|
HS
|
||
2
|
14-9-2011
|
T-IV
|
50’
|
Konsep dasar dan Definisi Hukum Kes.
Perkembangan dan Sejarah singkat asal mula hukum
kesehatan
|
NJ
|
T-V
|
50’
|
Jenis-jenis hukum kes.
1. Perdata
2. Pidana
3. Agama
4. Adat
5. Berbagai Hukum kesehatan yang melandasi
praktek keperawatan professional
|
NJ
|
||
T-VI
|
50’
|
1.
Konsep
dasar hak dan kewajiban klien dan perawat
2. Perlindungan konsumen
3.
Hal-hal yg mendasari hak klien dan perawat:
4.
Hak asasi manusia, UU No. 2/92 ttg Kesehatan
|
NJ
|
||
3
|
21-9-2011
|
T-VII
|
50’
|
1.
Pengaruh teknologi thd peningkatan tuntutan klien &
perawat
2. Deklarasi Helsinki
3. Hospital by law
|
NJ
|
T-VIII
|
50’
|
Sejarah Pendidikan Keperawatan
Pendidikan Keperawatan di Indonesia
|
NJ
|
||
T-IX
|
50’
|
Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan
Langkah-langkah menuju pendidikan keperawatan professional
|
NJ
|
No
|
Tanggal
|
Pertemuan
|
Jam
|
Materi
|
Dosen
|
4
|
28-9-2011
|
T-X
|
50’
|
1. Konsep model praktek keperawatan
·
Pengertian
·
Tujuan
·
Kewenangan
praktek kep.
·
Standar
Praktek kep.
|
HS
|
T-XI
|
50’
|
1. Lisensi &Iregistrasi
2. Sertifikasi
3. Akreditasi
4. Legislasi
|
HS
|
||
T-XII
|
50’
|
Kep. Menkes No.647/2000
a. Ketentuan Umum
b. Pelaporan dan registrasi
c. Perizinan praktek perawat
d. Pejabat yang berwenang me-ngeluarkan
& mencabut izin
e. Pembinaan & pengawasan
f. Sanksi
g.
Ketentuan
peralihan
|
HS
|
||
5
|
5-10-2011
|
T-XIII
|
50’
|
Keperawatan sebagai manifestasi
UU No.23 ttg Kesehatan th.1992 pasal 53
|
NJ
|
T-XIV
|
50’
|
Peran dan fungsi Perawat :
1. Pelaksanaan Kep.
Menkes No.647 th.2000/ atau hasil
revisi 1239 tahun 2001
2. memberlakukan Kep. Menkes No.647 th.2000/ atau hasil
revisi 1239 tahun 2001
3. upaya
meningkatkan profesionalisme keperawatan melalui UU Praktik keperawatan.
|
NJ
|
2. Jadwal perkuliahan Praktek
No
|
Tanggal
|
Pertemuan
|
Jam
|
Materi
|
Dosen
|
1
|
19-10-2011
|
P-I
|
50’
|
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Klien dan Perawat
di rumah sakit
|
HS
|
P-II
|
50’
|
Perkembangan pendidikan keperawatan sebagai pendididkan professional di Dunia ddan di Indonesia.
|
HS
|
||
P-III
|
50’
|
Penerapan Model Praktik Keperawatan (Pelayanan
Keperawatan) di rumah sakit
|
HS
|
||
2
|
26-10-2011
|
P-IV
|
50’
|
Penerapan berbagai Hukum kesehatan ddalam berbagai kasus praktek keperawatan
di Indonesia
|
NJ
|
P-V
|
50’
|
Penerapan kepmenkes No. 1239 dalam upaya
meningkatkan Profesionalisme Keperawatan serta hubunganny dengan berbagai
komponen / sub system keperawatan
|
NJ
|
||
P-VI
|
50’
|
Peran dan Fungsi PPNI dalam pembinaan anggota PPNI sebagai perawat
Profesional
|
NJ
|
||
P-VII
|
50’
|
Peran PPNI dalam Pelaksanaan Praktek Keperawatan
|
NJ
|
||
3
|
02-11-2011
|
P-VIII
|
50’
|
Peran PPNI dalam menghadapi Era Globalisasi untuk memberikan pelayanan
keperawatan secara profesional
|
NJ
|
P-IX
|
50’
|
Peran Perawat dalam melaksnakan UU Perlindungan konsumen
dikaitkan dengan praktik keperawatan Profesional
|
NJ
|
||
P-X
|
50’
|
Pendidikan Keperawatn
Berkelanjutan dan langkah-langkah menuju pendidikan keperawatan profesional
|
NJ
|
||
4
|
09-11-2011
|
P-XI
|
50’
|
Peran perawat
dalam melaksnakan UU no 23 tahun 1992
tetantang kesehatan dikaitkan dengan
praktik keperawatan Profesional.
|
HS
|
P-XII
|
50’
|
Implikasi UU Praktek
Keperawatan terhadap Perkembangan Pendidikan dan Pelayanan Keperawatan Prof.
|
HS
|
||
5
|
16-11-2011
|
P-XIII
|
50’
|
Implikasi UU Praktek Keperawatan terhadap
Perkembangan penelitian, organisasi profesi, dan sistem regulasi Keperawatan Profesional
|
NJ
|
P-XIV
|
50’
|
Seminar Besar Keperawatan profesioanl
|
NJ
|
||
23-11-2011
|
Minggu tenang
|
HS
|
|||
30-11-2011
|
UAS
|
HS
|
|||
14-12-2011
|
Remidial
|
HS
|
|||
19-12 s.d 14-1-2011
|
Praktek Klinik KMB
|
HS
|
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
MATA AJARAN KEPERAWATAN PROFESIONAL
Mata Kuliah :
Keperawatan Profesional
Kode Mata Kuliah : WAT 4.05
Beban Studi : 2 SKS (T = 1, P = 1)
Penempatan : Semester III.
Prasyarat : KDK.
- Deskripsi Mata Kuliah
Mata Kuliah ini menguraikan tentang
komponen keperawatan profesional
hukum dan regulasi
keperawatan, system pendidikan
keperawatan, tanggungjawab perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan dan
sebagai anggota tim pelayanan keperawatan, standar profesi
keperawatan, praktik keperawatan
profesional, hubungan perawat
sebagai tenaga profesional dengan organisasi profesi keperawatan.
Kegiatan
belajar dilakukan melalui
ceramah, diskusi, penugasan dan praktika. Mahasiswa melakukan
studi kepustakaan dengan menelaah
berbagai sumber yang berkaitan dengan keperawatan
profesional.
- Tujuan Mata Kuliah
Pada akhir mata kuliah ini mahasiswa mampu
:
1. Memahami konsep dasar praktik
keperawatan profesional
2. Memahami model-model dan bentuk-bentuk praktik
keperawatan profesional
3.
Memamahi system pendidikan keperawatan
4.
Memahami organisasi
profesi keperawatan
5. Memahami
regulasi keperawatan (registrasi
& praktik keperawatan)
6.
Menerapkan standar praktik keperawatan
7.
Memamahami berbagai
tantangan dalam profesi
keperawatan
8.
Memahami issue legal
dalam praktik keperawatan profesional
9. Memahami politik dan pembuatan kebijakan dalam kesehatan dan keperawatan.
C. Garis Besar
Mata Kuliah
1.
Konsep dasar praktik
keperawatan profesional
2.
Model dan bentuk praktik
keperawatan
3.
System pendidikan keperawatan
4.
Organisasi profesi
keperawatan
5.
Standar praktik keperawatan
6. Aspek hukum dan regulasi
dalam keperawatan
7. Berbagai tantangan dan upaya
pembenahan dalam
profesikeperawatan
8.
Issue legal dalam praktik keperawatan
9. Politik dan pembuatan kebijakan dalam kesehatan dan keperawatan
- Rujukan
Amir, Amri (1977), Hukum
Kesehatan, FK USU, Wydia Medika Medan
Berger, Kj. Brinkman, MA (1992), Fundamental
of Nursing Collaborating for Optimal Health, Legal Consideration, Appleton,
Lank
Creighton, H,
(1996), Fundamental Law Every
Nurse Should Know, Saunders Co, Philadelphia
Dep Kes R.I.
(1993), Undang-Undang No. 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan.
Kozier, B (1997),
Fundamental Of Nursing : Concept, Process
& Practice, Legal Aspect of Nursing Practice, Addison Wesley Publishing
Co, California
Kusnanto (2004), Pengantar
Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional, EGC Jakarta
La Ode Junaidi
(1999), Pengantar Keperawatan
Profesional, EGC Jakarta
Nothrop, CE
(1991), Legal Issues In Nursing, Mosby
Co. St. Louis.
Robert Priharjo (1995), Praktik
Keperawatan Profesional Konsep Dasar dan Hukum, EGC Jakarta
Download File : Keperawatan Profesional.doc
.
..
0 komentar:
Posting Komentar